Pajak daerah adalah salah satu pendapatan daerah dari pajak jenis: PBB-P2, parkir, restoran, hiburan, hotel, reklame, kendaraan, PJU, pompa air tanah dan lain sebagainya.

Sistem pajak daerah berbasis geospasial dimaksudkan untuk mengelola sebaran pajak daerah di atas, terutama untuk memonitor.